SuaraSumsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan sudah menegur 51 calon kepala daerah karena dinilai melanggar masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Mayoritas mereka melakukan pengumpulan massa yang sudah dilarang karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan mayoritas calon kepala daerah mengumpulkan massa saat mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada pula dari mereka yang ketahuan mengumpulkan massa saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada, Ini Perlu Saya Sampaikan
"Itu akan bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Banyaknya calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran telah mendorong pihak Kemendagri untuk melayangkan sanksi tegas. Salah satu opsi sanksi yang akan diberikan ialah apabila pelanggar dinyatakan menang, maka pelantikannya akan ditunda.
Selama ditunda, pelanggar akan disekolahkan terlebih dahulu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempelajari kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
"Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3-6 bulan," pungkas ia.
Adapun sebagian calon kepala daerah yang ketahuan melanggar adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmalera Utara dan Bupati Halmahera Barat.
Baca Juga: Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada
Mereka dinyatakan melanggar aturan protokol kesehatan saat mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020. Sementara, Bupati Klaten ditegur karena melanggar kode etik dan Plt. Bupati Cianjur yang dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian bansos.
Berita Terkait
-
Tutup atau Buka Toilet Saat Menyiramnya? Tips Jitu Menjaga Kebersihan Kamar Mandi Bebas Virus
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR