SuaraSumsel.id - Tersangka kasus gratisfikasi 16 proyek fisik pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Aries HB segera menjalani proses persidangan.
Berkas mantan Ketua DPRD Muara Enim telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor, Palembang, Jumat (4/9/2020).
Selain berkas tersangka Aries HB, KPK juga menyerahkan berkas tersangka Ramlan Suryadi yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim.
“Tim JPU (M. Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu), hari ini melimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam pernyataan persnya pada Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Korupsi 16 Proyek, Begini Hukuman Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim
Kedua tersangka yang sempat mendekam di tahanan KPK juga dilimpahkan ke Rutan Kelas I Palembang. “Selanjutnya penahanan mereka (tersangka Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi) beralih menjadi kewenangan majelis hakim,” kata ia.
Setelah melimpahkan berkas, tim jaksa penuntut akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana guna membacakan dakwaan keduanya.
Dalam berkas penyelidikan jaksa, tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, keduanya akan didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus gratifikasi yang dilakukan KPK telah menyeret mantan bupati Ahmad Yani yang divonis lima tahun penjara sekaligus membayar denda kepada negara sebesar Rp200juta dan subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Muara Enim Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR
Dalam persidangan terbukti mantan bupati Ahmad Yani yang baru satu periode menjabat kepala daerah di Muara Enim telah menerima suap senilai Rp3,031 miliar dari pihak rekanan Robi Okta Fahlevi atas pembangunan 16 paket proyek pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan dengan pagu anggaran mencapai Rp12 miliar.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap