Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 04 September 2020 | 17:08 WIB
Jaksa Penuntut KPK saat melimpahkan berkas kasus mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB

SuaraSumsel.id - Tersangka kasus gratisfikasi 16 proyek fisik pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Aries HB segera menjalani proses persidangan. 

Berkas mantan Ketua DPRD Muara Enim telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor, Palembang, Jumat (4/9/2020).

Selain berkas tersangka Aries HB, KPK juga menyerahkan berkas tersangka Ramlan Suryadi yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim.

“Tim JPU (M. Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu), hari ini melimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam pernyataan persnya pada Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Korupsi 16 Proyek, Begini Hukuman Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim

Kedua tersangka yang sempat mendekam di tahanan KPK juga dilimpahkan ke Rutan Kelas I Palembang. “Selanjutnya penahanan mereka (tersangka Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi) beralih menjadi kewenangan majelis hakim,” kata ia.

Setelah melimpahkan berkas, tim jaksa penuntut akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana guna membacakan dakwaan keduanya.

Dalam berkas penyelidikan jaksa, tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, keduanya akan didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus gratifikasi yang dilakukan KPK telah menyeret mantan bupati Ahmad Yani yang divonis lima tahun penjara sekaligus membayar denda kepada negara sebesar Rp200juta dan subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Muara Enim Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR

Dalam persidangan terbukti mantan bupati Ahmad Yani yang baru satu periode menjabat kepala daerah di Muara Enim telah menerima suap senilai Rp3,031 miliar dari pihak rekanan Robi Okta Fahlevi atas pembangunan 16 paket proyek pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan dengan pagu anggaran mencapai Rp12 miliar.

Selain mantan bupati, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar dengan empat tahun penjara. Muchtar juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. 

Elfin sendiri divonis karena terbukti menerima suap senilai Rp 5,23 M berupa tanah hingga sepatu basket dari Robi. Sementara pihak rekanan (kontraktor) divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Kontributor: Rio Adi Pratama

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More