SuaraSumsel.id - Suara.com – Dua warga binaan di Sumatera Selatan ini makin berulah. Meski sedang menjalani hukuman badan atas perbuatan kriminal yang dilakukannnya, keduanya memeras wanita yang dipacarinya dengan mengaku sebagai anggota TNI-Polisi.
Pelaku pertama bernama Fandi Ahmad, 20, warga binaan Lapas Prabumulih yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba mengaku anggota Polri yang bertugas di Lampung dengan pangkat Brigadir. Dia menipu teman wanitanya melalui Facebook serta mampu meraup uang sebesar Rp 3,8 juta.
Pelaku Fandi berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia melalui media sosial dan berhasil merayu korban merekam video call sex dengan maksud memeras korban.
"Dua perekam video porno melakukan aksinya dengan berkenalan dengan korban perempuan melalui media sosial dan merekam video call sex. Selanjutnya, hasil rekaman itu dipergunakan mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan di Palembang, Kamis (3/9/2020)
Pelaku lainnya, Andi Arli (42), warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang tengah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan selama 2 tahun.
Pelaku menjaring korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan bukti foto berseragam yang hasil editan foto orang lain dengan cara mengganti foto dengan kepala pelaku.
Dengan foto hasil editan berseragam TNI dan mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat serka, aksi tersangka berjalan mulus menjalin hubungan dengan korban selama tiga bulan dan puncaknya membuat rekaman video call sex.
Pelaku pun berhasil membujuk rayu dan berjanji akan menemui dan menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumsel.
Selama menjalin hubungan melalui gawai, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang mencapai Rp17,5 juta.
Baca Juga: Beredar Video Porno Eks Anggota DPRD di Papua Main di Hotel Bikin Shock
"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujarnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kedua hape yang digunakan pelaku sudah diamankan, dan keduannya terancam hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tegas ia.
Reporter : Rio Andi Pratama
Berita Terkait
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!
-
Kenakan Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Gontor di Ponorogo
-
Ini Dia Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Hibah Italia untuk TNI AL
-
Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change