SuaraSumsel.id - Suara.com – Dua warga binaan di Sumatera Selatan ini makin berulah. Meski sedang menjalani hukuman badan atas perbuatan kriminal yang dilakukannnya, keduanya memeras wanita yang dipacarinya dengan mengaku sebagai anggota TNI-Polisi.
Pelaku pertama bernama Fandi Ahmad, 20, warga binaan Lapas Prabumulih yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba mengaku anggota Polri yang bertugas di Lampung dengan pangkat Brigadir. Dia menipu teman wanitanya melalui Facebook serta mampu meraup uang sebesar Rp 3,8 juta.
Pelaku Fandi berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia melalui media sosial dan berhasil merayu korban merekam video call sex dengan maksud memeras korban.
"Dua perekam video porno melakukan aksinya dengan berkenalan dengan korban perempuan melalui media sosial dan merekam video call sex. Selanjutnya, hasil rekaman itu dipergunakan mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan di Palembang, Kamis (3/9/2020)
Pelaku lainnya, Andi Arli (42), warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang tengah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan selama 2 tahun.
Pelaku menjaring korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan bukti foto berseragam yang hasil editan foto orang lain dengan cara mengganti foto dengan kepala pelaku.
Dengan foto hasil editan berseragam TNI dan mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat serka, aksi tersangka berjalan mulus menjalin hubungan dengan korban selama tiga bulan dan puncaknya membuat rekaman video call sex.
Pelaku pun berhasil membujuk rayu dan berjanji akan menemui dan menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumsel.
Selama menjalin hubungan melalui gawai, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang mencapai Rp17,5 juta.
Baca Juga: Beredar Video Porno Eks Anggota DPRD di Papua Main di Hotel Bikin Shock
"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujarnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kedua hape yang digunakan pelaku sudah diamankan, dan keduannya terancam hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tegas ia.
Reporter : Rio Andi Pratama
Berita Terkait
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
16 Elang Dilindungi Diperdagangkan, Ahli Ungkap Dampak yang Mengancam Alam
-
7 Air Terjun Tersembunyi di Pagaralam untuk Liburan Tenang Tanpa Keramaian
-
Pelibatan Masyarakat Jadi Kunci Jaminan Pasokan Bahan Baku Program MBG
-
Ratusan SPPG di Aceh Tetap Bergerak di Tengah Banjir, Bantuan Makanan Terus Disalurkan
-
BGN Tegaskan Insentif Fasilitas SPPG Bergantung pada Kepatuhan Standar Operasional