SuaraSumsel.id - Suara.com – Dua warga binaan di Sumatera Selatan ini makin berulah. Meski sedang menjalani hukuman badan atas perbuatan kriminal yang dilakukannnya, keduanya memeras wanita yang dipacarinya dengan mengaku sebagai anggota TNI-Polisi.
Pelaku pertama bernama Fandi Ahmad, 20, warga binaan Lapas Prabumulih yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba mengaku anggota Polri yang bertugas di Lampung dengan pangkat Brigadir. Dia menipu teman wanitanya melalui Facebook serta mampu meraup uang sebesar Rp 3,8 juta.
Pelaku Fandi berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia melalui media sosial dan berhasil merayu korban merekam video call sex dengan maksud memeras korban.
"Dua perekam video porno melakukan aksinya dengan berkenalan dengan korban perempuan melalui media sosial dan merekam video call sex. Selanjutnya, hasil rekaman itu dipergunakan mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan di Palembang, Kamis (3/9/2020)
Baca Juga: Beredar Video Porno Eks Anggota DPRD di Papua Main di Hotel Bikin Shock
Pelaku lainnya, Andi Arli (42), warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang tengah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan selama 2 tahun.
Pelaku menjaring korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan bukti foto berseragam yang hasil editan foto orang lain dengan cara mengganti foto dengan kepala pelaku.
Dengan foto hasil editan berseragam TNI dan mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat serka, aksi tersangka berjalan mulus menjalin hubungan dengan korban selama tiga bulan dan puncaknya membuat rekaman video call sex.
Pelaku pun berhasil membujuk rayu dan berjanji akan menemui dan menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumsel.
Selama menjalin hubungan melalui gawai, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang mencapai Rp17,5 juta.
Baca Juga: Viral Anggota DPRD Riau Buat Status Video Porno, Begini Klarifikasi Marwan
"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujarnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kedua hape yang digunakan pelaku sudah diamankan, dan keduannya terancam hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tegas ia.
Reporter : Rio Andi Pratama
Berita Terkait
-
Demi Lunasi Utang, Residivis Rela jadi 'Kuda' Adul buat Edarkan Sabu-sabu
-
Dirusak Massa saat Keributan Driver Ojol, Begini Kondisi Mobil Polisi di Sleman
-
Ayah Keji Aniaya Balita 1,5 Tahun, Videokan Aksi Sadisnya untuk Ancam Istri
-
Usai Dicopot dari Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy Balik ke TNI Meski Sudah Resign, Kok Bisa?
-
Bebaskan Kawan Kami! Ketua BEM UGM Teriak Langsung di Hadapan Polisi dan DPR
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
5 Rekomendasi Set Top Box (STB) Terbaik untuk TV Digital 2025, Murah Gambar Terang
-
Butuh Uang? Segera Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru Khusus buat Kamu
-
Rekomendasi 5 Desain Mezzanine Rumah Minimalis 72 m2, Hunian Tetap Lapang dan Fungsional
-
7 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan, Kualitas Gak Kaleng-kaleng
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional