Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:51 WIB
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraSumsel.id - Kejaksaan secara langsung akan turut mengawal kasus dugaan korupsi dana wabah virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Lampung Timur. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” kata dia, di Bandarlampung, Kamis (13/8/2020).

Ia juga mengatakan, apabila terdapat niat untuk melakukan tindakan pidana dalam kasus dugaan ini makan akan ditindak secara hukum.

Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan akan terus melakukan pengawalan jika terjadi dugaaan korupsi dana Covid-19. Selain itu, kata dia, Kejaksaan juga terus memberi pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19.

Baca Juga: Ratusan Pasien COVID-19 Klaster Pasar Besar Palangka Raya Dinyatakan Sembuh

Meski demikian, ia menegaskan, dalam penyelidikan ini, kejaksaan tentu akan terlebih dahulu mencari barang bukti yang mengarah pada kasus korupsi.

“Kami masih cari barang bukti. Kalau ada informasi terkait korupsi, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara di sisi lain, Kejaksaan juga akan memberi pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19.

“Apabila sudah dilakukan pendampingan. Kemudian ada terjadi kesalahan bersifat administrasi. Kami tak ada masalah,” katanya.

Namun, Burhanuddin menambahkan,bila ditemukan adanya dugaan korupsi maka kejaksaan akan segera melakukan proses sebagaimana mestinya. Saat ini, Kejaksaan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di salah satu kabupaten di Lampung.

Baca Juga: Lagi, 3 ABK WNI Meninggal Dunia di Kapal China, Mayat Dititipkan Nelayan

Load More