Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Agustus 2020 | 19:13 WIB
Pelaku pencabulan balita saat diinterogasi di Mapolres Pariaman, Sumbar, Senin (10/8/2020). [Foto: Minangkabaunews.com]

"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kapolres.

Diketahui pelaku juga merupakan pemakai narkoba. Satu hari sebelumnya VV mengaku telah mengonsumsi sabu.

"Suami pelaku dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tutup Kapolres.

Baca Juga: Diduga Kerasukan, Seorang Warga di Pasaman Barat Bacok Leher Tetangga

Load More