Dalam penangapan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 30 juta dan alat kontrasepsi berupa kondom dari kamar tersebut.
Dua hari setelahnya, Vernita Syabilla dibebaskan. Alasannya, statusnya dalam kasus tersebut cuma sebagai saksi.
Kuasa hukum Vernita, Teguh, menyatakan, kliennya sebagai korban. Sebab menurut dia, kedatangan Vernita ke Bandar Lampung bukan untuk pekerjaan yang tak berhubungan dengan prostitusi.
"Klien saya adalah korban, terjadi perdagangan klien kami pun menyesali hal yang memang sudah terjadi. Tadi ada pertanyaan di hotel bagaimana, itu belum terjadi (masih berpakaian lengkap)," kata Teguh saat Vernita dibebaskan.
Baca Juga: Diciduk saat Nongkrong di Warung, Bandar Judi Togel Tak Berkutik
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter