SuaraSumsel.id - Seorang pria berinsial FR ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (23/7/2020) lalu.
Ia ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi). Hal ini disampaikan Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo.
Mulanya tersangka FR memesan sabu. Namun narkoba yang dipesannya itu ternyata palsu.
Ia pun naik pitam dan menodongkan senpi kepada kurir narkoba yang mengantarkan barang haram itu karena merasa ditipu.
Baca Juga: Penyelewengan Bansos Covid-19, Kasus Terbanyak di Sumut
Kejadian itu terlihat oleh masyarakat, dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Lima Puluh.
"Merasa ditipu, dia marah, karena dia emosi dia membawa senjatanya dan mencari si mister X tersebut. Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan," jelas Sanny dikutip dari Riau Online—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).
Jaringan Lapas
Dari pemeriksaan petugas, pria 47 tahun ini membeli sabu palsu tersebut dari jaringan lapas seharga Rp 5 juta.
Selain satu pucuk senpi rakitan dan 3 butir peluru aktif, 94 gram Kristal bening mirip sabu juga didapatkan petugas dari penggeledahan di dalam rumahnya.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap 3 Bandar Narkoba, Barbuk 49,63 Gram Sabu
"Dia memesan sabu dari jaringan lapas, dia memesan sabu dengan membayar Rp 5 juta. Kemudian ada yang mengantar kepada dia. Setelah dia coba, ternyata bukan sabu, dan kita telah cek di labfor, ternyata ini bukan sabu," papar Sanny.
Hasil penyelidikan petugas, tersangka diduga berniat mengecer sabu tersebut dalam bentuk paketan kecil.
"Memang dia sebagai bandar, karena di rumahnya juga ditemukan plastik-plastik bening, mungkin rencananya sabu ini akan diecer oleh tersangka," Sebutnya.
Beli Senpi Rakitan
Terkait kepemilikan senpi rakitan tersebut, tersangka membeli dari temannya di Palembang, Sumsel, seharga Rp 2,5 juta.
Untuk kepemilikan sabu palsu, polisi telah melakukan pengembangan, Namun tidak ditemukan lagi pelaku lainnya.
FR kini ditahan di Mapolsek Lima Puluh, untuk menjalani proses hukuman akibat menyimpan senpi secara ilegal.
"Tersangka kita kenakan pasal Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sate Padang Bundo Kanduang, Rasa Asli Minangkabau yang Menggoda Selera
-
Lapau Rang Sangka: Surga Sarapan Minang di Jalan Cipta Karya Pekanbaru
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap