Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:24 WIB
Ilustrasi (Unsplash)

SuaraSumsel.id - Kasus suami yang menjual istrinya kepada tetangga karena tuntutan utang mencapai babak baru. Aparat pemerintah di Jorong Koto Gadang tak bisa tinggal diam dengan adanya kabar ini.

Ketiga warga tersebut yakni HS (24), T (23), dan NR (50) telah dikumpulkan di rumah Wali Jorong pada awal Juli ini untuk menjelaskan kebenaran dari kasus yang melibatkan mereka.

Oksurino mengatakan,tiga warga tersebut bahkan sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila tersebut berulang kali di rumah HS dan T.

“Sudah lima kali dilakukan pertemuan di rumah saya, selama pertemuan itu mereka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Oksurino, Wali Jorong Koto Gadang.

Baca Juga: Suami di Pangian Jual Istri Demi Bayar Hutang, Berkali-kali Hingga Hamil

Bahkan, yang lebih memalukan lagi, mereka mengaku beberapa kali berhubungan badan secara bertiga. Melansir dari Padangkita.com (jaringan Suara.com), kini HS dan istrinya telah kabur meninggalkan kampung.

Sebelumnya dikabarkan, tiga warga di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar tersebut membuat gempar masyarakat lantaran hubungan terlarang mereka.

Pemerintah, tokoh adat kepolisian ikut turun tangan dalam kasus terkait suami yang menjual istrinya dengan alasan membayar hutang. Peristiwa memalukan yang terjadi di Galapuang, Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian ini terbongkar secara tidak sengaja.

Kronologinya berawal saat pria yang memberi utang tersebut menceritakan kisahnya pada kawannya di sebuah warung kopi. Setelahnya, informasi menyebar dari mulut ke mulut dengan cepat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Padangkita.com, kasus ini bermula ketika warga Galapuang berinisial HS (24) berutang kepada seorang pria yang juga warga setempat berinisial NR (50).

Baca Juga: Janda Cantik Jual Rumah Bonus Jadi Suaminya, Begini Syaratnya

Diduga tidak mampu membayar hutangnya, HS lantas membujuk istrinya yang berinisial T (23), untuk melayani nafsu NR.

Namun, ternyata T sudah melayani nafsu NR berulang kali sejak awal tahun 2019 lalu. Kasus ini makin rumit lantaran T saat ini sedang hamil.

Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi mengatakan, sudah menerjunkan sejumlah aparat bersama Babinkamtibmas untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

“Ada suami berutang pada seorang laki laki, dan kemudian dia tidak bisa membayar, diganti dengan istrinya. Informasi itu disampaikan laki-laki yang memberi utang di warung kopi. Menindaklanjuti informasi itu, maka kita dalami,” kata Surya Wahyudi, Kamis (16/7/2020).

Ia mengatakan, saat ini pihak berwajib sudah melakukan upaya maksimal. meski demikian, ia menuturkan, belum ada pihak yang melaporkan kasus ini.

“Yang jelas kalau ada melapor pasti akan kita usut, kalau soal data sudah kita kantongi,” ujar Surya.

Meski begitu, lanjut Surya, sejumlah tokoh masyarakat sudah mendatangi Polsek untuk berkonsultasi terkait kemungkinan penerapan sanksi adat kepada ketiga pelaku.

“Mereka bilang, ini bagaimana? Kalau kami beri sanksi adat bagaimana? Kalau itu memang yang terbaik bagi masyarakat ya silakan. Selagi sanksi adat tidak menyalahi hukum,” pungkas Surya.

Load More