Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Juli 2020 | 19:10 WIB
Penjualan hewan kurban di Blitar. [Suara.com]

SuaraSumsel.id - Jual beli hewan kurban secara online menjelang Hari Raya Idul Adha tak sedikit menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

Khususnya perihal hukum jual beli hewan kurban secara online.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Mulyadi Muslim mengatakan, banyak masyarakat yang mempertanyakan keabsahan jual beli hewan kurban secara online tersebut.

Hal tersebut disebabkan pembeli tidak melihat langsung kondisi dan kesehatan hewan yang akan dikurbankan tersebut.

Baca Juga: Iming-iming Uang Rp100 Ribu, Pria di Batanghari Perkosa Remaja Dua Kali

"Banyak yang mempertanyakan dasar dan keabsahannya berdasarkan syariat," kata Mulyadi dikutip dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Kamis (16/7/2020).

Mulyadi menjelaskan jual beli hewan kurban secara online saat ini sudah umum dilakukan.

Menurutnya, jual beli hewan kurban secara online masuk ke dalam bai'us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).

Ia menekankan di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat diminta dan diharuskan menjaga jarak.

Pembelian hewan kurban secara online ini bisa menjadi salah satu solusi sehingga tidak terjadi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Dampak Wabah Corona, Penduduk Miskin di Bali Meningkat 8,3 ribu Orang

"Yang terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat, maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan," pungkasnya.

Load More