SuaraSumsel.id - Terungkapnya kasus oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Pasalnya, rumah aman yang awalya dibuat agar bisa menjadi tempat berlindung bagi korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual, justru jadi tempat yang semakin memperburuk keadaan dari korban.
Kini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tercanma hukuman kebiri hingga hukuman mati akibat perbuatan bejatnya tersebut.
Dijelaskan oleh Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, bila seseorang atau suatu badan yang seharusnya memiliki tugas melindungi korban justru menjadi pelaku kekerasan seksual maka bisa mendapatkan pemberatan hukuman. Pendapatnya ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang diinisiasi pula oleh KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
Hal ini tertuang dalam pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mentapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berkaitan dengan Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp5 miliar dengan tambahan pidana kurungan maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman tersebut bisa ditujukan kepada 8 pihak sebagai berikut, orang-orang terdekat anak , diantaranya orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Undang-undang tersebut juga dijelaskan apabila kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Namun, apabila menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku bisa dihukum penjara paling singkat 10 tahun, atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," pungkas Naha.
Baca Juga: Kementerian PPPA Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Lampung Dikebiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang