SuaraSumsel.id - Terungkapnya kasus oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Pasalnya, rumah aman yang awalya dibuat agar bisa menjadi tempat berlindung bagi korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual, justru jadi tempat yang semakin memperburuk keadaan dari korban.
Kini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tercanma hukuman kebiri hingga hukuman mati akibat perbuatan bejatnya tersebut.
Dijelaskan oleh Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, bila seseorang atau suatu badan yang seharusnya memiliki tugas melindungi korban justru menjadi pelaku kekerasan seksual maka bisa mendapatkan pemberatan hukuman. Pendapatnya ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang diinisiasi pula oleh KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
Hal ini tertuang dalam pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mentapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berkaitan dengan Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp5 miliar dengan tambahan pidana kurungan maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman tersebut bisa ditujukan kepada 8 pihak sebagai berikut, orang-orang terdekat anak , diantaranya orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Undang-undang tersebut juga dijelaskan apabila kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Namun, apabila menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku bisa dihukum penjara paling singkat 10 tahun, atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," pungkas Naha.
Baca Juga: Kementerian PPPA Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Lampung Dikebiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Laptop AI Premium Hingga ROG Flow Z13: Inovasi Teknologi ASUS 2025 Kini Hadir di Sumsel
-
Sustainable Finance BRI Sentuh Rp807,8 Triliun, Jadi yang Terbesar di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Sumatera Selatan
-
Bukit Asam Sosialisasikan MediaMIND 2025 di Palembang: Tampilkan Inovasi Berbasis Potensi Lokal
-
BRImo Permudah Nasabah Aktifkan Rekening Dormant Hanya dalam Hitungan Menit