SuaraSumsel.id - Terungkapnya kasus oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Pasalnya, rumah aman yang awalya dibuat agar bisa menjadi tempat berlindung bagi korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual, justru jadi tempat yang semakin memperburuk keadaan dari korban.
Kini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tercanma hukuman kebiri hingga hukuman mati akibat perbuatan bejatnya tersebut.
Dijelaskan oleh Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, bila seseorang atau suatu badan yang seharusnya memiliki tugas melindungi korban justru menjadi pelaku kekerasan seksual maka bisa mendapatkan pemberatan hukuman. Pendapatnya ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang diinisiasi pula oleh KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
Hal ini tertuang dalam pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mentapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berkaitan dengan Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp5 miliar dengan tambahan pidana kurungan maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman tersebut bisa ditujukan kepada 8 pihak sebagai berikut, orang-orang terdekat anak , diantaranya orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Undang-undang tersebut juga dijelaskan apabila kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Namun, apabila menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku bisa dihukum penjara paling singkat 10 tahun, atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," pungkas Naha.
Baca Juga: Kementerian PPPA Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Lampung Dikebiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh