SuaraSumsel.id - Terungkapnya kasus oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Pasalnya, rumah aman yang awalya dibuat agar bisa menjadi tempat berlindung bagi korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual, justru jadi tempat yang semakin memperburuk keadaan dari korban.
Kini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tercanma hukuman kebiri hingga hukuman mati akibat perbuatan bejatnya tersebut.
Dijelaskan oleh Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, bila seseorang atau suatu badan yang seharusnya memiliki tugas melindungi korban justru menjadi pelaku kekerasan seksual maka bisa mendapatkan pemberatan hukuman. Pendapatnya ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang diinisiasi pula oleh KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
Hal ini tertuang dalam pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mentapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berkaitan dengan Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp5 miliar dengan tambahan pidana kurungan maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman tersebut bisa ditujukan kepada 8 pihak sebagai berikut, orang-orang terdekat anak , diantaranya orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Undang-undang tersebut juga dijelaskan apabila kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Namun, apabila menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku bisa dihukum penjara paling singkat 10 tahun, atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," pungkas Naha.
Baca Juga: Kementerian PPPA Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Lampung Dikebiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
Terkini
-
Fakta Miris! Perempuan Lulusan SMA & Kuliah di Sumsel Lebih Sulit Dapat Kerja dari Laki-Laki
-
Sumsel Sepekan: Ketegangan di Laut Sungsang dan Kabar Gembira untuk Pelajar Palembang
-
Berapa Harga Sepatu Adizero di Indonesia? Intip 7 Model Paling Dicari
-
Wajib Punya! Ini 5 Rekomendasi Sepatu Ortuseight Paling Nyaman untuk Jalan Kaki di 2025
-
Mengapa Sepatu Lari Mahal? Bongkar 4 Alasan di Balik Harganya