Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juli 2020 | 13:03 WIB
Dua anggota TNI gadungan yang telah memeras ratusan sopir di wilayah Kabupaten Bandung, Kota bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraSumsel.id - Dua TNI gadungan yang menjadi target operasi (TO) kasus pembegalan, ditembak aparat Polresta Bandung, Jawa Barat karena melawan saat ditangkap.

Penangkapan dilakukan saat dua anggota TNI gadungan itu tengah melakukan begal terhadap sopir angkutan barang di Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (8/7/2020).

Penangkapan TNI gadungan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pembegalan yang dilakukan orang yang mengenakan seragam TNI.

"Ada 12 laporan yang masuk kepada kami," papar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan dilansir dari Ayo Bandung—jaringan Suara.com—Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Viral Hape Meledak Gara-gara Disimpan di Jok Motor

Mendapat laporan itu, tim saber pungli Polresta Bandung melakukan penyelidikan.

Dua orang mengenakan seragam TNI diawasi, hingga pada Rabu (8/7/2020) pukul 22.30 WIB mereka menjalankan aksinya di kawasan Ciganintri.

"Modus yang dilakukan adalah berpura-pura tersenggol, kemudian mencegat mobil korban. Sasarannya adalah mobil angkutan barang dengan harapan korban membawa uang hasil niaga," ujarnya.

Sambil menodongkan pistol mainan, dua oknum TNI gadungan itu memeras korban hingga jutaan rupiah. Bahkan keduanya tidak segan-segan memukul korban.

"Saat menjalankan aksinya tersebut, (kedua pelaku oleh) tim saber pungli ditangkap," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Cewek Terlalu Asyik Main Tiktok, Malah Disindir Kerasukan

Tersangka yang berinisial YS dan SY sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

Hendra melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak kurang dari 136 pembegalan telah dilakukan dua TNI gadungan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Menurut pengakuan, dalam satu kali beraksi, mereka bisa mendapat uang antara Rp 2 juta sampai terbesar Rp 40 juta," katanya.

Aksi pembegalan dengan modus tersebut telah dilakukan kedua TNI gadungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selama dua tahun.

Load More