- Polda Sumsel menangani 20 korporasi dalam penyidikan karhutla pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- PT RAS dan direktur operasionalnya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi prasarana karhutla.
- Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara korporasi tersebut mencapai 620,62 hektare.
Polisi juga menyebut terdapat 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan 16 korporasi. Artinya, terdapat satu korporasi yang lokasi kebakarannya tercatat di dua TKP.
Lahan yang ditangani dalam perkara korporasi tersebut berada di area konsesi, termasuk kawasan dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Polisi menyatakan telah melakukan penyegelan terhadap lahan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Angka 620,62 hektare merujuk pada lahan yang terkait dengan perkara korporasi yang ditangani kepolisian, bukan keseluruhan luas kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Penyidikan Masih Berjalan
Baca Juga:Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS
Penambahan jumlah korporasi yang masuk tahap penyidikan menunjukkan bahwa penanganan hukum karhutla di Sumatera Selatan masih berkembang.
Selain mendalami dugaan keterlibatan perusahaan, penyidik perlu mengumpulkan bukti untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap perkara.
Publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai identitas empat korporasi tambahan serta perkembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah ditangani.
Pengungkapan tersebut menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Baca Juga:KPA Sumsel Siapkan Posko Solidaritas Lumbung Agraria di 4 Daerah Terdampak Karhutla