- Dua jurnalis mengalami intimidasi dan pemukulan saat meliput demonstrasi karhutla di depan Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
- AJI Palembang serta Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post mengutuk keras kekerasan dan mendesak polisi mengusut tuntas pelakunya.
- Kedua korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
SuaraSumsel.id - Peliputan demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026), berujung kekerasan terhadap sejumlah jurnalis. Wartawan Tribun Sumsel, Rahmat Kurniawan, dan jurnalis PalTV, Mulyadi, dilaporkan mengalami intimidasi hingga pemukulan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk keras kejadian tersebut dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kedua korban disebut mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Palembang dari korban, peristiwa bermula ketika kedua jurnalis berada di depan Polda Sumsel untuk meliput situasi di lokasi. Saat itu, sejumlah orang berpakaian hitam disebut sedang membagikan masker.
Tidak lama kemudian, sekelompok mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait penanganan karhutla dan kabut asap di Sumatera Selatan.
Baca Juga:Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
Situasi kemudian memanas ketika dua kelompok tersebut terlibat perselisihan hingga terjadi kericuhan. Dalam kondisi itu, dua jurnalis yang sedang melakukan peliputan disebut menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang.
Dituduh membawa senjata tajam dan diintimidasi
Menurut keterangan AJI Palembang, kedua wartawan dituduh membawa senjata tajam. Mereka juga disebut mengalami intimidasi, menghadapi upaya perampasan telepon genggam, dan dikeroyok oleh lebih dari lima orang.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengatakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena jurnalis sedang menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena Jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas," ujar Resha dalam pernyataan sikap AJI Palembang, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga:Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?
AJI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Jurnalis memiliki fungsi menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial, termasuk ketika meliput demonstrasi yang menyangkut kepentingan publik.
Kecaman juga disampaikan Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post. Dalam pernyataan bersama, kedua redaksi menyebut wartawan mereka, Rachmad Kurniawan, diserang ketika sedang melakukan siaran langsung melalui Facebook dari lokasi demonstrasi.
Redaksi menyatakan Rachmad dan sejumlah jurnalis lain telah berulang kali menjelaskan bahwa mereka merupakan wartawan. Namun, menurut pernyataan tersebut, kekerasan tetap terjadi.
Sebelum pemukulan, para jurnalis juga disebut mengalami intimidasi dan diminta menghapus foto serta video yang mereka rekam.
Redaksi menyatakan Rachmad harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan menegaskan bahwa keselamatan jurnalis tidak boleh dianggap sebagai risiko yang wajar dari pekerjaan jurnalistik.
"Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan diatur dengan jelas di UU No 40 tahun 1999," demikian pernyataan Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post yang ditandatangani Pemimpin Redaksi Prawira Maulana.