POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Desak Prabowo Tata Ulang HGU

DPD POSPERA Sumsel mendesak kepala daerah pada 10 Oktober 2026 mengajukan gugatan ganti rugi terhadap korporasi.

Tasmalinda
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:45 WIB
POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Desak Prabowo Tata Ulang HGU
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana dan Ketua DPD POSPERA Sumsel Muhammad Iqbal Marsyal.
Baca 10 detik
  • DPD POSPERA Sumsel mendesak kepala daerah pada 10 Oktober 2026 mengajukan gugatan ganti rugi terhadap korporasi.
  • WALHI Sumsel mencatat ada 22.690 titik panas di 81 wilayah konsesi perusahaan di Sumatera Selatan.
  • POSPERA meminta Presiden Prabowo menetapkan krisis karhutla nasional serta mengevaluasi izin konsesi dan HGU.

SuaraSumsel.id - Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POSPERA) Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi tersebut juga meminta pemerintah membuka proses hukum secara transparan, menindak perusahaan yang terbukti melanggar, hingga mengevaluasi penguasaan lahan di Sumatera Selatan.

Ketua DPD POSPERA Sumsel, Muhammad Iqbal Marsyal, menyampaikan lima tuntutan terkait penanganan karhutla yang dinilai telah berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Ia mendukung langkah penegakan hukum Kapolda Sumsel yang baru serta meminta pemerintah pusat dan daerah mengambil tindakan lebih tegas terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap karhutla Sumsel, termasuk kunjungan Wakil Menteri Lingkungan Hidup ke daerah tersebut. POSPERA menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api, tetapi juga harus menyasar dugaan pelanggaran korporasi dan persoalan tata kelola lahan.

22.690 Titik Panas Disebut Berada di Konsesi 81 Perusahaan

Baca Juga:Wamen LH Minta Perusahaan Bangun Infrastruktur Air untuk Cegah Karhutla Sumsel

POSPERA Sumsel merujuk data yang disebut berasal dari temuan WALHI Sumatera Selatan. Data tersebut mencatat 22.690 titik panas berada di wilayah izin konsesi 81 perusahaan.

Sebanyak 10.411 titik panas disebut berada di 18 konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau hutan tanaman industri (HTI). Sementara itu, 12.279 titik panas lainnya tercatat berada di 63 konsesi perkebunan.

POSPERA menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan lahan dan kepatuhan perusahaan dalam mencegah kebakaran.

Namun, keberadaan titik panas di wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin menjadi penyebab kebakaran. Karena itu, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan proses hukum.

Iqbal menegaskan, POSPERA mendukung penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pengambil keputusan di tingkat perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga:Kabut Asap Palembang Belum Usai, Warga Serukan 'Udara Bersih adalah Hak' di Ampera

Ia juga meminta aparat menerapkan ketentuan pertanggungjawaban korporasi dan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desak Proses Hukum Korporasi Dibuka ke Publik

Tuntutan kedua POSPERA adalah transparansi penanganan perkara karhutla. Iqbal meminta kepolisian menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap perusahaan yang sedang diperiksa, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.

Menurut POSPERA, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penanganan perkara sekaligus mengetahui sejauh mana upaya penegakan hukum berjalan.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mempertimbangkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi pidana dan denda hingga pencabutan izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

POSPERA merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016.

Iqbal menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar pengelola konsesi menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah yang dikelolanya.

POSPERA Minta Kepala Daerah Gugat Perusahaan

POSPERA Sumsel turut mendesak Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), dan Bupati Banyuasin mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti menimbulkan kerugian lingkungan dan masyarakat.

Iqbal meminta pemerintah daerah mempertimbangkan gugatan ganti rugi perdata sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman kesehatan akibat paparan asap dan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

POSPERA menilai pemerintah daerah perlu mengkaji kerugian yang dialami masyarakat, termasuk dampak kesehatan, sebagai bagian dari upaya mencari pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.

Dalam pernyataannya, Iqbal bahkan melontarkan kritik keras terhadap kepala daerah yang dinilainya tidak cukup tegas menghadapi persoalan karhutla.

“Untuk Gubernur Sumsel, Bupati OKI, dan Bupati Banyuasin: ini saatnya membuktikan kalian bekerja untuk siapa! Kalau tidak berani berdiri di pihak rakyat menggugat korporasi dan malah tunduk pada oligarki, lebih baik kalian mundur!” tegas Iqbal.

Pernyataan tersebut merupakan sikap politik organisasi terhadap penanganan karhutla dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Desak Prabowo Tetapkan Krisis Nasional dan Evaluasi Konsesi

Selain mendesak penegakan hukum di tingkat daerah, POSPERA Sumsel meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai krisis nasional.

Iqbal juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan berbagai izin konsesi perusahaan di Sumatera Selatan.

Menurut POSPERA, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi lahan yang bermasalah, termasuk apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan atau pembiaran kebakaran.

Organisasi tersebut meminta lahan yang terbukti melanggar ketentuan ditindak sesuai mekanisme hukum, termasuk melalui pencabutan izin atau tindakan lain yang memiliki dasar hukum.

“Dan kepada Bapak Presiden Prabowo, kami mendesak agar karhutla ini ditetapkan sebagai krisis nasional. Jadikan ini momentum berani untuk menata ulang monopoli HGU dan konsesi korporasi raksasa di Sumatera Selatan. Sita lahan yang gagal dikelola dan kembalikan untuk rakyat. Negara tidak boleh, dan tidak akan pernah boleh, kalah oleh oligarki perusak lingkungan!” ujar Iqbal.

POSPERA Sumsel menyatakan akan terus mengawal penanganan karhutla dan mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

POSPERA juga menilai penyelesaian karhutla membutuhkan langkah yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, penegakan hukum, dan evaluasi tata kelola lahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak