Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla di Sumsel memicu wacana gugatan hukum bagi pihak bertanggung jawab. Korban dan LSM didorong menuntut ganti rugi, namun pembuktian sumber api tetap jadi tantangan.

Tasmalinda
Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
Kebakaran hutan dan lahan di Sumsel. Karhutla Sumsel tak kunjung padam, bisakah perusahaan yang diduga Lalai digugat? [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]
Baca 10 detik
  • Penggiat lingkungan Hadi Jatmiko menyatakan korban dan organisasi masyarakat berpeluang mengajukan gugatan hukum terkait karhutla Sumsel pada Kamis (24/9/2026).
  • Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat ratusan titik panas berada di kawasan konsesi perusahaan, namun keberadaannya belum tentu membuktikan adanya pelanggaran pembakaran.
  • Sumatera Selatan memiliki catatan gugatan warga terhadap perusahaan pada tahun 2024, meskipun proses pembuktian hukum di pengadilan memerlukan tantangan yang kompleks.

Keberadaan titik panas di dalam konsesi masih membutuhkan verifikasi lapangan dan pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya pelanggaran oleh pemegang izin. Bahkan pemberitaan sebelumnya mencatat aparat belum mengaitkan 17 tersangka karhutla Sumsel dengan daftar konsesi dalam analisis tersebut.

Karena itu, wacana gugatan tidak bisa serta-merta diarahkan kepada semua perusahaan yang wilayah izinnya memiliki hotspot. Jika gugatan benar-benar ditempuh, tantangan berikutnya justru berada pada pembuktian.

Harus ada rangkaian fakta yang menjelaskan lokasi kebakaran, sumber atau penyebab api, status kawasan, kewajiban pemegang izin, dampak yang timbul hingga hubungan antara kebakaran dan kerugian yang dituntut.

Pengalaman perkara lingkungan di Sumatera Selatan menunjukkan pembuktian bukan persoalan sederhana.

Baca Juga:Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Satgas Karhutla Sumsel

Pada perkara gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan, misalnya, pengadilan pernah menyoroti persoalan pembuktian mengenai waktu dan titik kebakaran serta kualitas alat bukti yang diajukan.

Artinya, memiliki konsesi yang terdapat titik panas tidak dengan sendirinya cukup untuk menyatakan sebuah perusahaan sebagai pelaku pembakaran.

Warga bisa ikut membuka jalan gugatan

Hadi mengatakan peluang gugatan dapat datang dari korban langsung maupun organisasi masyarakat sipil. Menurut dia, organisasi masyarakat sipil juga dapat membantu memfasilitasi warga yang merasa mengalami kerugian akibat karhutla.

“Perkumpulan Lingkar Hijau bisa untuk memfasilitasi hal tersebut bagi warga yang dirugikan akibat karhutla, maupun menjadi penggugat intervensi atas gugatan yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan,” kata Hadi.
Dengan demikian, jalur hukum yang dibayangkan bukan hanya perkara antara pemerintah dan perusahaan.

Baca Juga:Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan

Masyarakat yang mengalami dampak juga dapat menjadi bagian penting dalam upaya meminta pertanggungjawaban, sepanjang memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai.

Sumsel pernah mengalami gugatan karhutla

Wacana tersebut bukan sepenuhnya hal baru bagi Sumatera Selatan. Pada 2024, sejumlah warga Sumsel pernah mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan terkait dampak kabut asap dan karhutla. Perkara tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jalur perdata untuk memperjuangkan klaim atas kerugian yang mereka alami.

Pengalaman tersebut sekaligus menunjukkan bahwa gugatan lingkungan memiliki tantangan besar pada tahap pembuktian. Sebab, persoalannya bukan hanya membuktikan bahwa karhutla terjadi.

Yang harus dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab, apa hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kebakaran, serta kerugian apa yang dapat dibuktikan secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini