- Kementerian Agama Kota Palembang menginstruksikan seluruh RA dan madrasah menerapkan pembelajaran jarak jauh mulai 9 September 2026.
- Kebijakan belajar dari rumah ini diambil untuk menjaga kesehatan serta keselamatan peserta didik akibat kabut asap.
- MAN 3 Palembang melaksanakan pembelajaran daring hingga 11 September 2026 dan kebijakan ini akan terus dievaluasi.
Dalam pelaksanaannya, siswa kelas X mengikuti pembelajaran dari asrama, sedangkan siswa kelas XI dan XII belajar dari rumah. Program Asesmen Sumatif Tengah Semester tetap dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Guru MAN 3 Kota Palembang, H Andarusni Alfansyur, mengatakan kesehatan dan keselamatan siswa tetap menjadi perhatian utama, namun proses pembelajaran harus tetap berjalan.
“Dalam situasi seperti ini, kesehatan dan keselamatan murid menjadi perhatian utama. Namun, proses pengalaman belajar harus tetap berjalan secara maksimal melalui pembelajaran daring yang terarah,” ujarnya.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Baca Juga:5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G
Selain mengatur kegiatan pembelajaran, orang tua juga memiliki peran penting selama PJJ berlangsung. Kemenag Kota Palembang meminta orang tua atau wali peserta didik memberikan pendampingan kepada anak selama belajar dari rumah.
Aktivitas anak di luar rumah juga diminta dibatasi selama kondisi kualitas udara masih menjadi perhatian. Hal ini dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik.
Kepala RA dan madrasah juga diminta melakukan koordinasi dengan orang tua apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Bagaimana Nasib Program MBG?
Penyesuaian kegiatan belajar dari rumah juga berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Kemenag Kota Palembang meminta pelaksanaan program tersebut tetap dikoordinasikan dengan pihak terkait dengan memperhatikan kondisi dan mekanisme yang berlaku selama PJJ.
Baca Juga:Saat Siswa PJJ akibat Kabut Asap, Mengapa Orang Tua Tetap Ambil MBG di Sekolah?
Orang tua dan pihak madrasah diharapkan berkoordinasi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penerimaan MBG.
Kebijakan PJJ di lingkungan madrasah mulai berlaku 9 September 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi udara di Kota Palembang.
Di tengah kabut asap yang masih menjadi perhatian, penyesuaian pembelajaran kini dilakukan mulai dari sekolah di bawah Pemkot Palembang hingga madrasah di bawah Kementerian Agama. Artinya, bagi banyak keluarga di Palembang, rutinitas anak-anak untuk sementara berpindah dari ruang kelas ke rumah