- Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi dan menahan 17 tersangka terkait kasus karhutla.
- Presiden Prabowo Subianto membahas penanganan karhutla seluas 1.926 hektare di Palembang pada Senin (24/8/2026).
- Dua warga diduga membakar kebun tebu PTPN karena anggapan keliru dapat meningkatkan rendemen gula.
SuaraSumsel.id - Luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 1.926 hektare. Namun, di tengah luasnya area terdampak tersebut, Polda Sumsel baru menangani 15 laporan polisi dan menetapkan serta menahan 17 tersangka.
Perbedaan antara luas lahan terbakar dan jumlah tersangka itu menjadi perhatian dalam rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Palembang, Senin (24/8/2026).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan data penegakan hukum tersebut dalam rapat yang membahas penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Lantas, mengapa lahan yang terbakar mencapai 1.926 hektare, sementara tersangka yang ditetapkan berjumlah 17 orang?
Baca Juga:Herman Deru Klaim Karhutla Sumsel Menurun, Tapi Kabut Asap Masih Bertahan di Palembang
Angka tersebut sebenarnya menggambarkan dua hal berbeda. 1.926 hektare menunjukkan luas area yang terdampak kebakaran, sedangkan 17 tersangka merupakan hasil perkara yang telah ditangani kepolisian. Keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung karena tidak berarti seluruh lahan yang terbakar berkaitan dengan 17 tersangka tersebut.
15 laporan polisi, 17 tersangka
Hingga Senin (24/8/2026), Polda Sumsel mencatat 15 laporan polisi terkait karhutla dengan 17 tersangka yang telah ditahan. Sandi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani karhutla sekaligus mencegah pembakaran kembali terjadi.
Penanganan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran muncul. Kepolisian juga memperkuat pencegahan melalui apel kesiapsiagaan, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, hingga patroli bersama di wilayah rawan karhutla.
Peran Bhabinkamtibmas turut dioptimalkan sebagai ujung tombak pencegahan di tingkat masyarakat. Dalam rapat koordinasi tersebut, Presiden Prabowo turut menanyakan motif masyarakat melakukan pembakaran lahan.
Baca Juga:Hotspot Sumsel Mendadak Turun Saat Prabowo Pimpin Rakor Karhutla, Benarkah Mulai Reda?
Pertanyaan itu muncul setelah Kapolda melaporkan adanya 17 tersangka dalam 15 laporan polisi karhutla.
Sandi menjelaskan, sebagian kasus berkaitan dengan pembukaan lahan. Namun, polisi juga menemukan kasus pembakaran di kawasan perkebunan tebu milik PTPN.
Dua warga diduga bakar kebun tebu PTPN
Sandi mengungkapkan, terdapat dua warga yang ditangkap terkait dugaan pembakaran kebun tebu PTPN. Menurut penjelasan Sandi, terdapat anggapan bahwa pembakaran tebu menjelang panen dapat membuat rendemen lebih banyak dan rasa gula menjadi lebih manis.
Namun, praktik tersebut telah diingatkan untuk tidak dilakukan karena api dapat menyebar ke wilayah lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa dugaan pembakaran karhutla tidak hanya berkaitan dengan pembukaan lahan masyarakat, tetapi juga dapat terjadi di kawasan perkebunan.