- Kepala Desa Belani Shandy Hermanto ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut Bus ALS di Muratara pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera tersebut melibatkan Bus ALS dan truk tangki BBM milik Shandy yang menewaskan 19 orang.
- Polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Shandy serta Direktur PT ALS sebagai tersangka setelah memeriksa lima puluh saksi.
Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa sekitar 50 saksi, mulai dari warga di lokasi kejadian, saksi ahli, pengemudi, hingga jajaran manajemen perusahaan bus dan perusahaan truk.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum dalam kasus ini masih berlangsung.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mengungkap secara utuh penyebab kecelakaan dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Baca Juga:Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang