Baca 10 detik
- Bank Sumsel Babel, OJK, dan Pemprov Sumsel meluncurkan layanan perbankan aksesibel bagi penyandang disabilitas di Jakabaring pada 22/4/2026.
- Program ini mengimplementasikan regulasi UU Nomor 8 Tahun 2016 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen.
- Penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan petugas responsif bertujuan menciptakan ekosistem layanan keuangan yang inklusif serta berkeadilan bagi nasabah.
Di era ketika akses menjadi kebutuhan dasar, kehadiran layanan ramah disabilitas seperti ini menjadi bukti bahwa inklusi keuangan tanpa batas bukan lagi mimpi, melainkan kenyataan yang mulai dibangun hari ini.