Modifikasi Mobil Legal, 7 Upgrade yang Tidak Akan Ditilang Polisi

Modifikasi mobil legal asal sesuai aturan! Ganti velg/ban (ukuran aman), body kit (tak tajam), cat (lapor Samsat), audio, lampu (tak silau), jok, dashcam.

Bella
Senin, 14 Juli 2025 | 08:16 WIB
Modifikasi Mobil Legal, 7 Upgrade yang Tidak Akan Ditilang Polisi
Ilustrasi mobil modifikasi. (Dok: Zerone Japan)

SuaraSumsel.id - Modifikasi mobil sudah menjadi bagian dari gaya hidup para pecinta otomotif di Indonesia.

Namun, modifikasi yang salah atau berlebihan justru bisa membawa masalah hukum, terutama ketika kendaraan dinilai tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

Untungnya, ada beberapa jenis modifikasi mobil yang sepenuhnya legal dan tidak akan membuat Anda ditilang polisi—selama dilakukan dengan benar.

Ilustrasi mobil bekas. (freepik/standret)
Ilustrasi mobil. (freepik/standret)

Berikut ini 7 upgrade modifikasi mobil yang aman dan sah menurut hukum:

Baca Juga:Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?

1. Mengganti Velg dan Ban 

Mengganti velg dan ban adalah salah satu modifikasi paling populer.

Anda boleh mengganti velg dengan ukuran yang lebih besar atau desain yang lebih menarik, selama diameter total ban dan velg tidak melebihi batas toleransi (biasanya 2 inci) dari ukuran standar pabrik.

Pastikan ban yang digunakan masih memiliki indeks beban dan kecepatan yang sesuai spesifikasi kendaraan.

Catatan: Hindari ban yang terlalu tipis atau lebar karena bisa memengaruhi sistem kemudi dan suspensi.

2. Pasang Body Kit atau Spoiler 

Anda boleh menambahkan body kit, lips bumper, atau spoiler untuk mempermanis tampilan mobil.

Baca Juga:Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar

Selama bentuknya tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tidak mengganggu pencahayaan, pelat nomor, atau dimensi kendaraan, modifikasi ini legal.

Pastikan spoiler tidak terlalu besar hingga menghalangi visibilitas belakang.

Catatan: Hindari body kit dari bahan logam tajam yang bisa melukai pengguna jalan lain saat terjadi kecelakaan.

3. Mengubah Warna Cat atau Menambah Stiker Wrap 

Pengecatan ulang mobil atau wrapping dengan warna dan motif tertentu juga diperbolehkan. Namun, jika Anda mengubah warna dominan kendaraan, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Samsat agar STNK diperbarui sesuai data terbaru.

Tips: Jika hanya menambahkan aksen kecil atau stiker yang tidak dominan, pelaporan tidak diperlukan.

4. Modifikasi Audio System

Upgrade sistem audio mobil, seperti mengganti speaker, menambah subwoofer, atau memasang amplifier, sepenuhnya diperbolehkan.

Asalkan sistem kelistrikan mobil tetap aman dan tidak memicu korsleting atau mengganggu sistem kelistrikan lainnya.

Catatan: Hindari penggunaan audio berlebihan yang bisa mengganggu ketertiban umum, terutama di jalanan umum atau pemukiman.

5. Pemasangan Lampu Tambahan

Menambah lampu kabut (fog lamp) atau lampu LED interior masih diperbolehkan selama tidak mengganggu pengguna jalan lain, terutama dalam hal intensitas dan arah cahaya.

Warna lampu utama (depan) juga harus tetap putih atau kuning muda, sesuai aturan.

Larangan: Lampu strobo, rotator, atau sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu (ambulans, polisi, pemadam kebakaran).

6. Ganti Jok dan Interior Kabin

Mengganti pelapis jok, menambah wood panel, atau bahkan mengganti setir dengan model aftermarket juga diperbolehkan.

Upgrade ini tidak memengaruhi performa atau keselamatan kendaraan selama pemasangannya sesuai standar.

Keuntungan: Modifikasi ini bisa menambah kenyamanan dan kesan premium tanpa melanggar aturan hukum.

7. Pasang Dash Cam atau Kamera Parkir

Dash cam saat ini menjadi perangkat wajib bagi banyak pengendara.

Selain legal, dash cam juga membantu pengemudi mendokumentasikan insiden di jalanan dan bisa menjadi bukti saat terjadi sengketa.

Kamera parkir atau sensor mundur juga sah dipasang dan bisa meningkatkan keselamatan.

Tips: Pastikan pemasangan tidak mengganggu visibilitas atau merusak kabel bawaan mobil.

Modifikasi Cerdas, Berkendara Tenang

Modifikasi mobil sah-sah saja selama tidak mengubah fungsi dasar kendaraan, tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain, dan sesuai dengan regulasi lalu lintas di Indonesia.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan pihak bengkel atau Dishub setempat untuk memastikan modifikasi Anda tidak menyalahi aturan.

Dengan modifikasi yang legal, Anda bisa tetap tampil gaya di jalanan tanpa waswas ditilang polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini