5. Setiap pembelian tiket, pembeli wajib memasukkan data semua peserta yang akan hadir di acara sesuai dengan identitas resmi (ktp/kk/sim/paspor).
Harap mempersiapkan data lengkap semua peserta sebelum melakukan pembelian. Jika membeli 5 tiket, maka dibutuhkan 5 data peserta.
Data diri dan identitas berbentuk fisik yg terdaftar akan diperiksa saat akan memasuki venue untuk verifikasi data.
6. Pastikan data yang digunakan dalam pembelian adalah data yang sah dan identitas resmi yang digunakan harus memiliki bentuk fisik, karena tiket tidak dapat diubah atau dimodifikasi setelah transaksi selesai.
7. Pembeli berusia 5-17 tahun dapat menggunakan nomor nik yang tertera pada kartu keluarga. Wajib didampingi oleh orang dewasa berusia minimal 18 tahun.
8. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam area konser karena pertimbangan keselamatan, tingkat kebisingan, dan efek pencahayaan.
9. Pembeli memiliki waktu maksimal 10 menit untuk menyelesaikan transaksi, termasuk pengisian data dan pembayaran. Jika melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis membatalkan transaksi.
10. Bukti keberhasilan transaksi akan dikirim melalui email atau whatsapp yang terdaftar setelah pembayaran berhasil dilakukan.
11. Tiket berupa qr code akan dikirimkan ke email/whatsapp terdaftar pada h-1 sebelum acara.
12. Dilarang menyebarluaskan qr code untuk mencegah penyalahgunaan oleh orang lain. Promotor tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh pemilik tiket termasuk bila terjadi adanya pemalsuan identitas dan qr code yang disalin oleh pemilik tiket kepada pihak lain.
13. Tiket qr code tidak boleh di-screenshot dan tidak perlu dicetak. Cukup tunjukkan langsung melalui ponsel saat akan masuk ke area konser.
14. Tiket hanya berlaku untuk 1 kali masuk area konser (single entry). Pengunjung yang sudah keluar dari area konser tidak dapat masuk kembali, dan harus membeli tiket baru (jika tersedia).
15. Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun, termasuk perubahan jadwal dan/atau susunan acara, kecuali jika konser dibatalkan oleh penyelenggara.
16. Penyelenggara berhak melarang masuk pemegang tiket yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan dan tidak ada pengembalian uang terhadap tiket yang tidak digunakan akibat larangan tersebut.
17. Pemilik tiket melepaskan semua hak hukum untuk membuat laporan polisi, mengajukan gugatan melalui pengadilan, dan/ atau tindakan hukum lain apapun yang sah secara hukum kepada penyelenggara dalam hal terjadi pembatalan konser yang disebabkan oleh: artis, pemerintah, suatu keadaan yang dianggap penting demi keselamatan penonton dan acara, hal lain diluar kendali penyelenggara, dan/ atau keadaan force majeure yang diatur dalam undang-undang.