SuaraSumsel.id - Di tengah hamparan lahan gambut dan rawa yang menyimpan kehidupan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berdiri tegas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (25/5).
Di hadapannya bukan hanya bentangan alam yang pernah terbakar, tapi juga angka kerugian ekologis yang mengejutkan: Rp18 triliun.
Itu harga yang harus dibayar atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia sejak 2020.
Bukan sekadar statistik, angka tersebut adalah bentuk nyata dari pohon-pohon yang hilang, satwa yang terusir, udara yang sesak oleh asap, dan masyarakat yang harus mengungsi atau menderita penyakit pernapasan.
Baca Juga:Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK
“Ini adalah luka panjang yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Hanif.
Menggugat Demi Keadilan Ekologis
Hanif mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2023, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan pemegang konsesi lahan yang terbukti lalai dalam mencegah karhutla.
Berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, total kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp18 triliun.
"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," tegasnya.
Baca Juga:Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Belasan Muridnya, Kebusukan Terbongkar
Ia menekankan, tanggung jawab tidak bisa lagi dialihkan ke masyarakat atau faktor alam.
Siapa pun pemegang konsesi, wajib menjaga wilayahnya dari potensi kebakaran. Jika terbukti lalai, bahkan jika api dipicu oleh pihak lain, mereka tetap bisa dikenai sanksi pidana.
Peringatan Tegas: Tak Cukup Maaf, Harus Ada Aksi
Tak hanya berhenti pada tuntutan ganti rugi, Kementerian LH kini mengambil langkah pencegahan lebih ketat. Semua perusahaan yang memiliki konsesi lahan diminta menyampaikan laporan penanggulangan karhutla dalam waktu dua minggu setelah menerima surat resmi dari kementerian.
“Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pidana,” ujar Hanif.
Menurutnya, pengawasan ini bukan semata-mata soal kepatuhan hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan generasi mendatang. “Kalau lahan-lahan ini terus dibiarkan terbakar, yang hancur bukan hanya hutan, tapi masa depan anak cucu kita,” katanya.
Warga dan Alam, Korban yang Terlupakan
Karhutla bukan hanya bencana ekologis, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Ribuan warga terdampak setiap tahun, mengalami gangguan pernapasan, kehilangan sumber penghidupan, dan harus meninggalkan rumah karena kabut asap. Anak-anak tak bisa sekolah, dan banyak balita dirawat karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Di sisi lain, flora dan fauna lokal terdesak habitatnya. Spesies endemik pun terancam punah. Lahan gambut yang menyimpan karbon dalam jumlah besar kini berubah menjadi sumber emisi berbahaya.

Jalan Panjang Pemulihan
Upaya pemulihan lingkungan pascakebakaran hutan dan lahan bukanlah pekerjaan yang bisa selesai dalam hitungan bulan atau bahkan tahun.
Ini adalah perjalanan panjang yang bisa memakan waktu puluhan tahun, dengan biaya besar dan kerja lintas generasi.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup terus mengupayakan restorasi lahan, termasuk pemulihan ekosistem gambut, penanaman ulang pohon, serta penguatan sistem pemantauan dini terhadap potensi karhutla.
Namun, semua langkah ini akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan komitmen serius dari para pemegang konsesi lahan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa saat ini bukan lagi waktunya mencari siapa yang salah, melainkan siapa yang berani mengambil tanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi.
Sebab dalam banyak kasus, perusahaan-perusahaan besar dengan izin konsesi luas memiliki peran strategis dalam menjaga atau justru melalaikan keselamatan lingkungan.
Menurut Hanif, sudah saatnya perusahaan-perusahaan ini berhenti bersembunyi di balik dalih teknis atau menyalahkan pihak lain.
Mereka harus tampil ke depan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan menjadi bagian utama dari solusi, bukan sekadar menunggu atau menghindari sanksi. Karena di balik tanah yang hangus itu, tersimpan masa depan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan stabilitas iklim yang harus kita jaga bersama.