Kabar Gembira! Nikah di Luar KUA dan Hari Libur Tetap Bisa, Ini Penjelasannya

Kemenag meluruskan informasi yang mengungkapkan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) baik pada hari kerja atau hari libur

Tasmalinda
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:38 WIB
Kabar Gembira! Nikah di Luar KUA dan Hari Libur Tetap Bisa, Ini Penjelasannya
Ilustrasi menikah. Clear! nikah di luar KUA dan hari libur tetap bisa, ini penjelasannya (Pexels/Emma Bauso)

SuaraSumsel.id - Kementerian Agama meluruskan informasi yang mengungkapkan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Hal tersebut karena petugas nikah atau naib tetap bertugas. "Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya

Baca Juga:Satu Jemaah Kloter 10 Ditunda Keberangkatannya, Kemenag Imbau Jaga Kesehatan

Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ujarnya.

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.

Kemenag ke depan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. [ANTARA]

Baca Juga:Cuaca Panas 40 Derajat Celcius di Saudi, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini