Dokter Spesialis Ortopedi Tersangka Atas Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasiennya

Senin lalu kita lakukan penahanan, dan tersangka MY hari dibantarkan karena sakit,

Tasmalinda
Rabu, 22 Mei 2024 | 20:19 WIB
Dokter Spesialis Ortopedi Tersangka Atas Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasiennya
Ilustrasi dokter. Dokter spesialis ortopedi tersangka atas dugaan pelecehan seksual istri Pasiennya

SuaraSumsel.id - Seorang dokter spesialis di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), DR MY yang sudah berstatus tersangka akhirnya ditahan polisi. Ia menjadi tersangka atas pelecehan istri pasiennya sendiri.

Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK, Rabu (22/05/2024) membenarkan hal tersebut. Bahkan ia memastikan jika penahanan sudah sejak awal pekan ini.

“Senin lalu kita lakukan penahanan, dan tersangka MY hari dibantarkan karena sakit,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com. 

Polisi mengamankan dua alat suntik yang sudah terpakai, dan dua ampul 5 ml bekas obat Midazolam dan dua ampul 5 ml bekas obat Asam tranexamat. Penhanan dilakukan setelah penyidik menerima hasil uji lab Puslabfor Mabes Polri atas barang bukti alat suntik yang dipakai tersangka.

Baca Juga:Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat

Midazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang diberikan sebelum operasi guna mengatasi rasa cemas sekaligus membuat rileks.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (22/05/2024) sekitar pukul 22:30 WIB, saat itu terlapor dan suaminya yang merupakan pasien hendak diobservasi sebelum dilakukan rawat inap.

“Pertama disuntikkan ke pasien, dan baru ke korban dengan dalih menyuntikkan vitamin. Dimana saat itu korban tengah hamil dengan usia kandungan empat bulan,” ucapnya menjelaskan.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku menggrayak bagian atas korban dengan kondisi baju yang sudah tersingkap.

"Korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya,” ucap Anwar menjelaskan.

Baca Juga:The All New Citroen C3 Aircross SUV Bidik Palembang Sebagai Pasar Potensial

Polisi juga sudah mengantongi alat bukti lain berupa hasil visum korban dimana ditemukan lecet di payudara dan bekas suntikan di lengan kanan.

Tersangka dijerat melanggar pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf B dan atau pasal 15 ayat (1) huruf B dan Juncto UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Anwar juga merespon terkait munculnya isu perdamaian antara terlapor dr MY dan TAF beberapa lalu, yang menurutnya tidak mempengaruhi proses penyidikan

Anwar menambahkan tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan lanjutan.

Sedangkan kuasa hukum tersangka Assoc (Prof) Bennedi Hay membenarkan jika klainnya tengah berada di luar kota sehingga belum memenuhi pemanggilan lanjutan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini