Banyak Caleg di Sumsel Langgar Aturan, Belum Masa Kampaye tapi Pasang APK

"APK itu mengajak untuk memilih atau menconteng para Caleg sebelum masa kampanye. Kami menertibkan secara tegas,"

Tasmalinda
Selasa, 07 November 2023 | 16:56 WIB
Banyak Caleg di Sumsel Langgar Aturan, Belum Masa Kampaye tapi Pasang APK
Ilustrasi APK Caleg dirapikan. APK Mantan anak Gubernur Sumsel Herman Deru ditertibkan. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tingkat kesadaran berpolitik para calon legislatif atau caleg di Sumatera Selatan (Sumsel) hendaknya dievaluasi. Karena Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palembang setidaknya menemukan banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Anggota Panatia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Kecil Harmoko  mengungkapkan jika penertiban dilakukan guna membersihkan APK yang sudah makin marak di Palembang.

Dengan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Palembang karena mengganggu keindahan kota. Kebanyakan APK  ditertibkan berisikan ajakan memilih dari masing-masing caleg karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye.

"APK itu mengajak untuk memilih atau menconteng para Caleg sebelum masa kampanye. Kami menertibkan secara tegas," jelasnya.

Baca Juga:Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun

Harmoko mengatakan pihaknya juga tidak pandang bulu untuk penurunan APK yang melanggar, sebab sudah memberikan surat ke partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kader masing-masing untuk menahan diri hingga masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. 

"Surat imbauan sudah dikirimkan ke masing-masing parpol. Apabila, jika masih ada yang melanggar, maka kami akan diturunkan secara paksa sampai pada masa kampanye," kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]

Baca Juga:Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini