SuaraSumsel.id - Sosok Ferdy Sambo kemudian kembali menyorot perhatian publik pasca muncul video pengakuan adanya setoran uang miliaran rupiah dari bisnis batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan analisa Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, perlu adanya upaya menggali keterangan dari sosok mantan Kadiv Propam Kadiv Polri, Ferdy Sambo. Selain Ferdy Sambo, juga sosok Hendra Kurniawan terkait munculnya video setoran uang miliaran rupiah dari bisnis haram batu bara ilegal tersebut.
Pengakuan mantan polisi, Aiptu Ismail Bolong mengungkapkan adanya setoran batu bara kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Menurut Bambang, Ferdy Sambo dan Hendra mesti diperiksa karena kuat dugaan mengetahui perihal setoran tersebut.
“Kalau video pertama (testimoni soal setoran uang ke Kabareskrim) menurut pengakuan Ismail karena intimidasi Karopaminal, Hendra juga harus dimintai keterangan. Termasuk mantan Kadiv Propam, Sambo,” kata Bambang kepada Suara.com.
Baca Juga:Korban Arisan Dengan Kerugian Ratusan Juta di Pali Sumsel Resah, Pelaku Masih Bebas
Pengakuan mantan polisi Ismail Bolong menyetor uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat viral di media sosial.
Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Ismail Bolong lantas menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto agar bisnis ilegal tersebut tetap berjalan lancar.
Ismail Bolong pun diketahui mengklarifikasi video pengakuannya Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
“Meski di situ ada pengakuan tidak ada setoran pada Kabareskrim, tetapi substansinya membenarkan ada pemeriksaan Divpropam, dan tak ada proses lanjutan atau tindakan etik, disiplin atau pidana yg direkomendasikan Divisi Propam. Bahkan bukan sanksi malah disetujui untuk pensiun dini. Kan konyol,” sambungnya.
Baca Juga:5 Fakta Anggota DPRD Musi Rawas Sumsel Ditangkap Asyik Nyabu Bersama DJ Dan Pemandu Lagu
Usai sidang Ferdy Sambo menanggapi perihal perkara tersebut saat ditanya awak media. Ferdy menyarankan agar mempertanyakan perihal masalah tersebut pada yang lebih berwenang.