SuaraSumsel.id - Sosok asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir mengaku membersihkan bercak darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah penembakan (8/7/2022).
Kodir yang mengaku telah bekerja dengan Sambo sejak 2010 mengaku memasuki ke dalam rumah setelah mendengar suara letusan lebih dari satu kali ketika peristiwa berdarah itu terjadi.
Saat dia memasuki rumah dinas Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, tempat penembakan Brigadir J, sekitar pukul 20.00 WIB terdapat banyak orang di dalam.
Kodir dihadirkan dalam sesi ketiga sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Baca Juga:Pendukung Prabowo Pada Pilpres 2019 Merapat Ke Anies Baswedan, PKS Sumsel Didatangi Relawan
"Siap, saya Yang Mulia (yang membersihkan bercak darah)," kata Kodir.
"Lalu diangkat oleh orang-orang setelah datang," ujarnya.
Setelah bunyi letusan tembakan tersebut, menurut Kodir, Sambo keluar dari rumah. Selanjutnya, dia mendengar Sambo berbicara kepada ajudannya yang bernama Adzan Romer untuk menelepon ambulans.
"Beliau sampaikan kepada Om Romer sedengar saya untuk telepon ambulans," katanya.
Ia pun lantas membersihkan sejumlah titik di rumah dinas Sambo tersebut pascainsiden penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Ambil Ribuan Pil Ekstasi di Sumsel, Dua Pria Ini Ditangkap saat Hendak Edarkan di Mesuji
"Di depan kamar mandi, bawah tangga itu, sama ruang tengah," ucapnya.
Setelah membersihkan bercak darah, dia mengaku merapikan kamar Putri Candrawathi yang disebutnya berantakan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan Kodir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Kodir membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serokan berkaret, sedangkan bercak darah yang ada di tembok menggunakan kain.
Sidang pemeriksaan saksi Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan belasan saksi, mulai dari ART hingga ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Melansir ANTARA, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ia didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP