SuaraSumsel.id - Seorang mahasiswi berinisial SP (21), yang diduga menjalankan modus penipuan dengan menjual minyak goreng melalui aplikasi media sosial WhatsApp. Mahasiswi ini menawarkan pembelian minyak goreng merek Bimoli dengan sistem pre-order (PO) atau penjual membuat produk sesuai pesanan.
Modus dari mahasiswi SP kemudian dilaporkan ke polisi setelah salah seorang korban berinisial AF (20) merasa tertipu.
"Jadi, pelaku ini menjalankan modus penipuan dengan cara membuat 'story' penjualan minyak goreng di WA (WhatsApp)," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu.
"Korban sudah transfer uang, tetapi barang tidak kunjung datang. Itu yang jadi dasar laporan korban," ujarnya.
Baca Juga:Tuan Rumah International on Wooden Architecture, Lahat Sumsel Pamerkan Arsitektur Rumah Kuno Basemah
Dengan kronologis laporan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dari keberadaan SP dan melakukan penangkapan pada Kamis (13/10) di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Korban mengirim uang Rp31,2 juta pada 9 April 2022. Korban memesan 120 dus minyak goreng merek Bimoli.
"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk ke korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," ucap dia.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita salinan dari cuplikan "story" WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.
Baca Juga:Cuaca Sumsel di Akhir Pekan: Sejumlah Wilayah Bakal Hujan Hingga Dini Hari
Melansir ANTARA, polisi turut mengamankan dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp31,2 juta.
"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng ke tersangka. Ada juga disita nota pembelian," ujar Kadek.
"Jadi kasus ini masih terus kami dalami terkait berapa jumlah korban dari modus pelaku ini. Yang jelas, untuk saat ini kami menangani empat laporan untuk pelaku SP," ucapnya.