Seleksi Guru PPPK Dimulai Oktober 2022, Ada 319.797 Formasi

Perekrutan guru PPPK tersebut akan dibuka pada awal Oktober 2022.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 September 2022 | 12:37 WIB
Seleksi Guru PPPK Dimulai Oktober 2022, Ada 319.797 Formasi
Ilustrasi guru PPPK. Seleksi guru PPPK dibuka Oktober 2022. [Antara]

SuaraSumsel.id - Kuota guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 319.797 formasi pada seleksi CASN 2022.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dari perhitungan sebelumnya yakni 781.000 lebih formasi guru PPPK.

Dia menambahkan jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kemenpan RB dan daerah.

Perekrutan guru PPPK tersebut akan dibuka pada awal Oktober 2022.

Baca Juga:Ini Hasil Pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” jelas dia lagi.

Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk.

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto, mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022.

Baca Juga:Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji

Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini