SuaraSumsel.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan,membentuk tim satgas 40 untuk meminimalisasi tindak kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pembentukan tim satgas 40 ini menyikapi maraknya aksi kejahatan, seperti pembegalan di wilayah hukum Polres OKU sejak beberapa pekan terakhir," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Kamis (29/9/2022).
Kapolres menjelaskan bahwa tim satgas 40 dari kepolisian dan Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab OKU ini bertugas meningkatkan razia di jalan raya.
AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan bahwa razia ini sebagai salah satu upaya mengantisipasi terjadinya aksi tindakan kriminal 3C serta mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan.
Baca Juga:Memahami Apa Itu Child Grooming dan 7 Tahapannya
Bahkan, kata dia, Polres OKU menyebar anggota kepolisian di sejumlah titik rawan aksi kejahatan, khususnya di jalan sepi, guna mencegah aksi pembegalan.
Ia menginstruksikan seluruh anggota yang berpatroli untuk tidak segan memberikan tindakan tegas terukur terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
Dengan adanya tim satgas ini, dia berharap dapat menekan angka kejahatan, khususnya di jalan raya, sehingga wilayah hukum Polres OKU aman dan damai.
"Untuk masyarakat, kami imbau agar tetap berhati-hati saat keluar rumah dan sebisa mungkin menghindari lewat jalan sepi," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:Kisah Fotografer yang Memotret Kaum Perempuan di Dunia Gelap Mafia Jepang