Mahfud MD: Hukum Berat Hakim Agung yang Terlibat Suap Perkara di MA

Mahfud mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait hakim agung terjerat suap di MA

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 September 2022 | 17:44 WIB
Mahfud MD: Hukum Berat Hakim Agung yang Terlibat Suap Perkara di MA
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Menko Polhukam Mahfud MD minta hakim agung yang terjerat suap dihukum berat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (ANTARA)

Baca Juga:Mahfud Sebut Sering Dapat Opini WTP Tidak Jamin Bebas Korupsi, Papua Jadi Contoh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini