SuaraSumsel.id - Rektor Universitas Lampung atau Unila, Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/8/2022). Penangkapan dikarenakan dugaan kasus suap penerimaan calon mahasiswa atau Cama.
Meski belum merilis resmi namun Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Ali Fikri mengatakan tim KPK telah mengamankan tujuh orang termasuk rektor Unila.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung, " kata Ali Fikir melalui sambungan whatsapp, Sabtu (20/08/2022) sekitar pukul 12.57 WIB.
Adapun penangkapan terjadi di Lampung dan Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:Optimalisasi Untung Sumsel Sebagai Daerah Penghasil Migas: PI 10 Persen Butuh Sinergisitas
Melansir suaralampung.id-jaringan Suara.com, perkembangan pemeriksaan dan kasus selanjutnya akan disampaikan kemudian. "Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud. Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri lampung, " ujarnya.
Situasi rumah yang terlihat di kompek Unila masih sepi. Petugas keamanan pun mengungkapkan hal tersebut.
Sementara Muhammad Edi, petugas keamanan di rumah dinas rektor ini mengungkapkan sejak tadi pagi sudah tidak aktivitas. "Saya enggak tahu karena saya piket pagi. Yang piket malam, juga enggak ada laporan ada kejadian semalam," katanya, Sabtu (20/08/2022).