Isi Surat Bharada E Pada Keluarga Brigadir J Menyentuh: Meminta Maaf, Berbelasungkawa Dan Memanggil Abang

Penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Tasmalinda
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:19 WIB
Isi Surat Bharada E Pada Keluarga Brigadir J Menyentuh: Meminta Maaf, Berbelasungkawa Dan Memanggil Abang
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraSumsel.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, hingga kini ia pun masih dalam penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dari dalam sel, ia pun akhirnya berani menuliskan pesan untuk keluarga Brigadir J.

Surat ini berisikan pesan menyentuh, yang diawali dengan ucapan permintaan maaf. Pesan permintaan maaf disampaikan kepada dua pihak, yakni pihak keluarga Brigadir J juga instansi kepolisian.

“Pertama pesannya beliau meminta maaf sebesar-besarnya kepada almarhum dan keluarganya,”kata Pengacara Bharada E Deolipa Yumara seperti dilansir dari kompasTV, Senin (8/8/2022).

Berikut isi surat Bharada E sesuai dibacakan pengacara Deolipa. 

Baca Juga:Sumsel Sepekan: Mantan Direktur BUMD Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin Ditangkap Dan 4 Berita Sumsel Lainnya

“Saya Bharada E mengucakan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat bapak ibu dan Reza (keluarga Bang Yos), sekali lg saya turut ucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya.”

Surat itu ditandatangani langsung oleh Bharada E. Pihak pengacara juga menjanjikan jika surat itu akan dikirimkan ke keluarga Brigadir J

Dalam surat tersebut, baru diketahui jika panggilannya kepada Brigadir J dengan memanggil abang. Bharada E juga tampak mengenal adik kandung Brigadir J dengan menyebut namanya Reza. 

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

Melansir ANTARA, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga:BMKG: Awal Pekan Ini Sumsel Cerah Berawan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini