SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan tersangka baru atas kematian Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Sosok Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Berikut sejumlah fakta brigadir RR sebagai tersangka baru kematian brigadir J yang kini masih diusut oleh penyidik bareskrim Polri.
1. Berstatus tersangka, langsung ditahan
Setelah ditetapkan tersangka Brigadir J ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.
2. Dikenakan pasal pembunuhan berencana
Melansir ANTARA, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

3. Penahanan dilakukan sejak Minggu
Baca Juga:BMKG: Awal Pekan Ini Sumsel Cerah Berawan
Penahanan terhadap Brigadir RR, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
4. Ancaman lebih berat dari Bharada E
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
5. Juga dikenakan pasal ikut serta
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.