Fakta-Fakta Brigadir RR, Tersangka Baru Kematian Brigadir J Usai Irjen Ferdy Sambo Diisolasi di Mako Brimob

Brigadir Ricky Rizal atau brigadir RR kini menjadi tersangka ata kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv propam.

Tasmalinda
Senin, 08 Agustus 2022 | 14:27 WIB
Fakta-Fakta Brigadir RR, Tersangka Baru Kematian Brigadir J Usai Irjen Ferdy Sambo Diisolasi di Mako Brimob
Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dijaga ketat setelah Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/Arga)

SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan tersangka baru atas kematian Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Sosok Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Berikut sejumlah fakta brigadir RR sebagai tersangka baru kematian brigadir J yang kini masih diusut oleh penyidik bareskrim Polri.

1. Berstatus tersangka, langsung ditahan

Setelah ditetapkan tersangka Brigadir J ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:Sumsel Sepekan: Mantan Direktur BUMD Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin Ditangkap Dan 4 Berita Sumsel Lainnya

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.

2. Dikenakan pasal pembunuhan berencana

Melansir ANTARA, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penampaka stiker Dittipidum Bareskrim di dahan jendela rumah Irjen Ferdy Sambo, (Suara.com/Arga)
Penampaka stiker Dittipidum Bareskrim di dahan jendela rumah Irjen Ferdy Sambo, (Suara.com/Arga)

3. Penahanan dilakukan sejak Minggu

Baca Juga:BMKG: Awal Pekan Ini Sumsel Cerah Berawan

Penahanan terhadap Brigadir RR, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

4. Ancaman lebih berat dari Bharada E

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

5. Juga dikenakan pasal ikut serta

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak