Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan di Banyuasin Sumsel

Dari kapal motor tersebut petugas mendapati sebanyak 60 boks stereofoam, ternyata berisi benih lobster.

Tasmalinda
Rabu, 27 Juli 2022 | 06:15 WIB
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan di Banyuasin Sumsel
ilustrasi benih lobster. Ratusan ribu benih lobster senilai Rp27,810 miliar gagal diselundupkan di Banyuasin Sumsel [ANTARA/Nova Wahyudi/21)]

Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini