Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

legalisasi ganja untuk medis lewat permohonan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Juli 2022 | 17:20 WIB
Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
Ilustrasi Ganja. Legalisasi ganja di Indonesia ditolak MK. [Pexels.com/Aphiwat chuangchoem]

SuaraSumsel.id - Sirna sudah upaya sejumlah kalangan dalam melegalisasi ganja untuk medis lewat permohonan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945.

Dalam amar putusannya, hakim MK menolak permohonan uji materi tersebut. 

MK menyebut diperlukan kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

Baca Juga:Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

“Pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas, sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh ketika membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.

MK dalam putusannya uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang kiranya ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Meskipun pemanfaatan narkotika di beberapa negara lain telah digunakan secara sah dan legal sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, kata Daniel, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan di semua negara, termasuk Indonesia.

“Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya, hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujar Daniel.

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

Hakim Konstitusi Suhartoyo pun mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang.

Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini