SuaraSumsel.id - Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Sebelum penetapan ini, kedua belah pihak ternyata nyaris dimediasi.
Ternyata madiasi yang digagas oleh pihak kepolisian tersebut gagal karena tidak dihadiri oleh Nikita Mirzani. Pemain bintang fil Comic 8 tersebut tidak hadir meski suda diundang.
"Penyidik telah mengundang untuk restorative justice. Namun disayangkan, terlapor Nikita Mirzani tidak menghadiri undangan," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/6/2022).
Melansir matamata.com - jaringan Suara.com, padahal dalam restorative justice terbuka peluang damai antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 26 Juni 2022, BMKG: Akhir Pekan, Sumsel Hujan Sedang
"Karena saudara Nikita Mirzani tidak hadir, dengan sendirinya, upaya untuk melakukan restorative justice gagal," ujarnya.
Proses hukum Nikita Mirzani terus berjalan, sampai akhirnya artis 36 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap kepolisian Ri khusunya penyidik Serang Kota dapat menjalankan tugasnya dengan professional sesuai dengan KUHP agar cepat persoalan ini naik ke kejaksaan," ucap Yafet mengakhiri.