SuaraSumsel.id - Pengacara Hotman Paris dilaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Andar M Situmorang ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Hotman Paris.
Laporan Andar Situmorang itu tertuang dalam nomor register LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
"Baru menerima LP (Laporan Polisi) -nya," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga:Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Timur
Ahsanul menambahkan jajarannya masih mempelajari laporan yang dibuat Andar Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam laporannya, Andar Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.
Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). (ANTARA)
Baca Juga:Razman Arif Nasution Ketahuan Beli Mobil Bekas, Hotman Paris Beri Sindiran Keras