Langkah keempat, lanjut Dedi, Polri dengan stakeholders terkait melakukan implementasi manajemen tempat istirahat atau "rest area", yakni "Rest Area Management System" (RAMS) untuk menginformasikan kapasitas parkir kepada pengendara sebelum masuk "rest area".
“Kelima, menghimbau masyarakat tidak berhenti di bahu jalan jika tidak dapat beristirahat di 'rest area'. Diharapkan dapat memanfaatkan 'rest area' yang berada di kota terdekat dengan keluar terlebih dahulu di gerbang tol terdekat,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan langkah antisipatif keenam ialah soal jaminan ketersediaan bahan bakar minyak, bengkel, dan fasilitas lainnya untuk membantu masyarakat ketika kendaraannya mengalami kendala.
“Memastikan ketersediaan BBM, BBM modular atau pertashop, BBM Motorist, bengkel motorist, layanan top up, posko layanan, dan pasokan listrik,” katanya.
Baca Juga:Ini Tujuh Cara Polri, Kemenhub untuk Mencegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik
Terakhir, Dedi menyampaikan langkah pencegahan kemacetan saat arus balik ialah dengan meminimalisir hambatan di rute alternatif sehingga kapasitas jalan bisa digunakan optimal oleh volume kendaraan yang dialihkan ke ruas-ruas jalan alternatif. (ANTARA)
- 1
- 2