SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan agar Pemerintah Indonesia melarang ekspor minyak goreng termasuk bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022 mendatang. Kebijakan ini ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat lalu.
Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. "Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara.
Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut, dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga:Diskes Sumsel Siapkan 21 Pos Pelayanan Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2022
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Informasi ini pun dibagikan di media sosial Presiden Jokowi. Berbagai komentar mewarnai informasi tersebut. Banyak netizen yang kemudian memuji tindakan tegas Jokowi.
"Semangat terus Pak dalam menyelesaikan beragam permasalahan yang silih berganti datang.. kami doakan Bapak di berikan kekuatan oleh Allah SWT," ujar nirmaladewi_nd.
"Sehat selalu pak," kata netizen lainnya.
"Hebat Bapak," sambung elsubha
"Hidup pak jokowi," tulis gio_sembiring_.
- 1
- 2