SuaraSumsel.id - Polisi menahan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi opsi binary aplikasi Binomo. Kedua tersangka terungkap simpan aset kripto sampai Rp35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap adik Indra Kenz memiliki tiga perkara yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nilai Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel, Kamis 21 April 2022: Berawan hingga Hujan Ringan
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka. Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:Ijtima Ulama dan Habib di Sumsel Minta Sandiaga Uno Jadi Presiden 2024: Penuhi Kriteria Pemimpin
Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Dalam perkara ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang dengan kerugian Rp72,138 miliar.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar. (ANTARA)