Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Gegara Amplop Pernikahan, Rizky Billar Diperiksa Polisi Atas Kasus Doni Salmanan
Rizky Billar diperiksa polisi terkait penipuan tranding opsi biner Quotex, Doni Salmanan.
Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:05 WIB

BERITA TERKAIT
Lagi! Bareskrim Periksa Pesohor Negeri Terkait Kasus Doni Salmanan Hari Ini, Kali Ini Rizky Billar
22 Maret 2022 | 09:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mobil Bekas Rp100 Jutaan Terbaik untuk Driver Ojek Online! Irit, Tangguh, dan Aman
10 Juni 2025 | 12:42 WIB WIBTerkini
news | 21:02 WIB
lifestyle | 20:17 WIB
lifestyle | 17:12 WIB
lifestyle | 16:25 WIB
news | 16:19 WIB