Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diperiksa KPK Kasus Korupsi Dinas PUPR dan Pengesahan APBD

Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:39 WIB
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diperiksa KPK Kasus Korupsi Dinas PUPR dan Pengesahan APBD
Logo KPK. KPK periksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin membagi komitmen "fee" dengan jumlah beragam.

Pemberian uang oleh Robi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.

KPK mengungkapkan penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya. (ANTARA)

Baca Juga:Mabes Polri Gelar Perkara Penanganan Kasus Korupsi Desa Citemu Cirebon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini