Kronologi Anggota Brimob Dibegal saat Hendak Pulang ke Rumah, Dua Celurit Diamankan

Kronologi begal dengan koban anggota brimob Bekasi, saat pulang ke rumah dini hari.

Tasmalinda
Rabu, 16 Februari 2022 | 20:50 WIB
Kronologi Anggota Brimob Dibegal saat Hendak Pulang ke Rumah, Dua Celurit Diamankan
Ilustrasi begal. Kronologi anggota brimob dibegal saat hendak pulang ke rumah, dini hari [Dok.Covesia.com]

SuaraSumsel.id - Peristiwa perampokan dengan senjata tajam atau begal yang dialami korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi perhatian khusus.

Beruntungnya, polisi berhasil membongkar aksi kejahatan sehingga lima pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2.2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga:Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi

Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Korban  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.

Tersangka kedua RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.

Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga:Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer

Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.

Adapun barang bukti kejahatan yang disita petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.

Modus pelaku mereka ialah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.

Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini