Pengembang Yayasan Rumah Duafa di Bengkulu Tengah Ditangkap Densus 88 Antiteror

Seorang pengembang yayasan rumah duafa di Kecamatan Taba, Bengkulu Tengah ditangkap densus 88 anti teror.

Tasmalinda
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:52 WIB
Pengembang Yayasan Rumah Duafa di Bengkulu Tengah Ditangkap Densus 88 Antiteror
Ilustrasi penangkapan teroris. Pengembang Yayasan Rumah Duafa di Bengkulu Tengah Ditangkap Densus 88 Antiteror [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap MT, warga Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pengembang yayasan rumah duafa ini, diduga anggota teroris. Kepala Desa Bajak I Darsono, di Bengkulu Tengah, Kamis, membenarkan bahwa MT ditangkap oleh Densus 88.
 
"Memang benar MT warga Desa Bajak I dan ditangkap oleh tim di kediamannya," kata Darsono.
 
MT merupakan juga menjadi pengurus TPQ desa. MT juga berprofesi sebagai petani di sekitar desa Bajak I dan dicurigai masuk dalam jaringan teroris.
 
Dalam keseharian MT tidak terlihat seperti orang yang mencurigakan atau terlibat dalam sebuah jaringan teroris. Sebab MT telah tinggal di Desa Bajak I lebih kurang 16 tahun bersama istrinya dan berdampingan dengan orangtuanya.
 
"Selama ini MT tidak menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, seperti orang biasa saja," ujar Darsono. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini