Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Lahat Menurun

angka pernikahan terlihat menurun, apabila dibandingkan dengan tahun 2020,

Wakos Reza Gautama
Senin, 31 Januari 2022 | 16:50 WIB
Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Lahat Menurun
Ilustrasi pernikahan. Angka pernikahan di Kabupaten Lahat menurun selama pandemi Covid-19. [pexels.com/vjapratama]

SuaraSumsel.id - Selama pandemi Covid-19, angka pernikahan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), menurun. 

Penurunan ini disebabkan adanya larangan warga menggelar acara hajatan atau pesta selama pandemi Covid-19. 

Kasi Bimbingan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Lahat Khairul Saleh menjelaskan, pada tahun 2018, data pernikahan berjumlah 3.299.

Menurut dia, data itu belum ada pandemi Covid 19 dan sempat mengalami kenaikan pada tahun 2019 sebanyak 3.422 pernikahan.

Baca Juga:Kabur Usai Bunuh Teman Main Judi, Pria Asal Palembang Ini Tak Tenang karena Teringat Sang Ibu

“Namun angka pernikahan terlihat menurun, apabila dibandingkan dengan tahun 2020, yakni sebanyak 3.364, turun 58 pernikahan. Sedangkan data pada tahun 2021 mengalami penurunan, dibandingkan tahun 2020, menjadi 3.202 pernikahan, turun sebanyak 162 dibandingkan tahun 2020,” kata dia, Senin (31/1/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Khairul mengatakan, rata-rata pernikahan di Kabupaten Lahat per bulan bisa mencapai 250 pernikahan, dan itu terjadi penurunan menjadi 150 per bulan.

“Memang dampak regulasi larangan hajatan itu terlihat, namun itu untuk membatasi jumlah kerumunan dan mencegah penularan Covid 19. Kami tetap melayani pernikahan akad nikah saja, sedangkan hajatan memang tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu orang lebih memilih menunda,” ungkapnya.

Dari jumlah pernikahan itu, 40 persennya berasal dari Kecamatan Lahat, sisanya dari 23 kecamatan lainnya di Kabupaten Lahat.

“Kalau sekarang, setelah larangan hajatan dicabut pemerintah, tampaknya sudah normal lagi. Sehari bisa enam kali menikahkan calon pengantin. Artinya, tidak ada lagi penundaan menikah dan hajatan sudah diperbolehkan, tentunya dengan prokes,” tutur dia.

Baca Juga:5 Potret Baby Shower Park Shin Hye, Siap Sambut Kehadiran Anak Pertama

Sementara itu, Lili Agustian, Kepala KUA Kecamatan Suka Merindu menuturkan, semasa pandemi Covid-19, pihaknya menyediakan fasilitas nikah di balai nikah Kantor KUA Suka Merindu.

Hal itu inovasi yang diberikan, agar sakralnya menikah, meski di Kantor KUA tetap terasa.

“Fasilitas itu, pengantin diberikan riasan, ada pelaminan di balai nikah, dan semua itu gratis. Kalau selama ini, orang enggan nikah di kantor KUA, maunya nikah di rumah. Nah, selama pandemi pernikahan di KUA meningkat, agar tetap terasa megah, kami fasilitasi itu secara gratis,” ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini