SuaraSumsel.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SMA, SMK dan sederajat di Provinsi Bangka Belitung akan dilaksanakan secara bertahap.
Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan PTM akan digelar pada 10 Januari 2022 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ia mengatakan PTM tingkat SMA/SMK/SLB se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 ini berpedoman pada panduan lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Isi SKB menyatakan bahwa semua kabupaten/kota di Bangka Belitung berada pada zona kuning (rendah risiko), sehingga pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan.
Baca Juga:Cegah Paparan Virus Corona, IDAI Minta PTM Tidak Hanya Dilakukan di Dalam Kelas
"PTM secara bertahap ini nantinya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Untuk itu, kami ingatkan agar para guru dan siswa dapat menjalankan protokol kesehatan sebaik-baiknya," ujarnya, Sabtu (8/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Ia berharap sekolah, para guru dan siswa untuk tidak menjadikan protokol kesehatan sebagai alasan untuk tidak berkreasi dalam mengembangkan PTM.
"Ketika proses PTM dilakukan dengan setengah hati atau dengan rasa takut, saya yakin apa yang kita harapkan dalam PTM ini tidak akan berhasil dengan baik," katanya.
Ia meminta sekolah untuk segera memfungsikan fasilitas-fasilitas untuk menunjang penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, jarak antarbangku, mengecek vaksinasi yang sudah dilakukan, terutama guru, apakah sudah menjalani vaksinasi.
"Saya meminta guru-guru untuk mendata secara ketat orang tua murid yang belum divaksinasi mengingat saat ini vaksin di Babel baru 83 persen, yang sebagian juga diisi oleh masyarakat di luar Bangka Belitung atau bukan KTP Bangka Belitung, yang artinya, masih banyak masyarakat Babel yang belum disuntik vaksin," katanya.
Baca Juga:Madrasah Se-Bontang Serentak Mulai Sekolah Tatap Muka 10 Januari Ini
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Babel Ervawi mengatakan PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan terpantau oleh pemerintah daerah.
"Kalau dirasa siap melaksanakan PTM 100 persen dan status level sudah 1 dengan 2, maka dinas pendidikan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan tim satgas COVID-19 kabupaten/kota untuk melihat kesiapannya," katanya. (ANTARA)