SuaraSumsel.id - Seorang paman di Lubuklinggau, Sumatera Selatan tega merudapaksa keponakannya. Lebih pilunya, perilaku ini dilakukan dua hari setelah kematian sang bapak korban.
Baru dua hari kematian ayah kandungnya, melaporkan tindakan rudapaksa paman kandungnya, SY (46). Aksi ini terungkap setelah korban menceritakan kisah tersebut kepada sang ibu.
Tak terima anak menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Warga Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau ditangkap, Kamis (9/12/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Garuda depan Taman Kurma Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Baca Juga:Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel
Kaposek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan terakhir pelaku merudapaksa keponakannya itu Senin (6/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan berkata "Pakda kangen, Pakde kangen, kito main sebentar. Kemudian pelaku langsung menyetubuhi keponakannya tersebut," kata kanit reskrim Aiptu Paisal saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (13/12/2021).
Pasca merudapkasa keponakannya, pelaku Suhardi memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban sambil berkata ini buat jajan.
"Pelaku ini usai menyetubuhi korban, memberikan uang kepada korban sambil berkata Ini Jar uang buat jajan," kata kanit sambil menirkan ucapan pelaku.
Tak tahan menjadi korban pelampiasan pamanya, DL lun menceritakan kejadian pahit itu kepada ibunya.
Baca Juga:Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19
Ibu korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat. Setelah mendapat lapor, polisi pun melakukan penyelidikan, khawatir pelaku kabus saat ditangkap anggota pun melakukan siasat dengan cara korban menghubungi korban untuk mengajak bertemu.
"Kami melakukan sistem pancingan, kami minta bunga menghubungi tersangka melalui telepon. Bunga mengajak pelaku untuk larian, dan janjian bertemu di Lapangan Kurma,” ujarnya.
Ternyata pancingan itu berhasil. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah delapan kali merudapaksa sejak tahun 2020.
"Saat ini pelaku sudah diamankan, akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," ungkapnya.