Pajak PBBKB Bakal Dikenakan pada Mesin Industri di Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel bakal mengenakan pajak berupa pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada mesin industri.

Tasmalinda
Rabu, 24 November 2021 | 09:38 WIB
Pajak PBBKB Bakal Dikenakan pada Mesin Industri di Sumsel
Ilustrasi bongkar muat [Foto: Antara]

Pajak air permukaan (PAP) tetap Rp12,06 miliar dengan realisasi Rp10,05 miliar atau 87,24 persen. Sedangkan, jenis pajak dari cukai rokok tetap senilai Rp528,9 miliar yang mana mencapai realisasinya baru Rp360,1 miliar atau 86,99 persen.

Untuk BBNKB kendaraan bermotor turun dari senilai Rp926,3 miliar menjadi Rp865,6 miliar.

Adapun rinciannya BBNKB R2 dan R4 mencapai Rp 865,6 miliar, BBN alat berat nol dan dan BBN kendaraan atas air Rp31,5 miliar atau 87,24 persen.  (ANTARA)

Baca Juga:Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini