Mantan Polisi Tanam Ratusan Batang Pohon Ganja di Rumahnya, Hasil Panen Dijual

Polisi menangkap AY, mantan anggota polisi, karena kedapatan memiliki ratusan batang pohon ganja di rumahnya.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Mantan Polisi Tanam Ratusan Batang Pohon Ganja di Rumahnya, Hasil Panen Dijual
mantan anggota polisi ditangkap tanam pohon ganja di Rejang Lebong, Bengkulu. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan anggota polisi ditangkap aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu

Polisi menangkap AY, mantan anggota polisi, karena kedapatan memiliki ratusan batang pohon ganja di rumahnya. 

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan pihaknya menangkap AY alias Dores (40), mantan anggota polisi pada Rabu (13/10/2021). 

Saat ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, polisi menemukan ratusan batang pohon ganja.

Baca Juga:Ribuan Botol Miras dan Narkoba di Cirebon Gagal Dipakai Nge-fly

"Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," kata dia, Kamis (14/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan tersangka AY ini ditangkap oleh tim gabungan satnarkoba dan reskrim serta resmob yang berawal dari laporan dugaan pelanggaran UU ITE berupa perbuatan tidak menyenangkan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan ratusan batang tanaman ganja di dalam polybag, dan 61 paket ganja siap edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan.

Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya dengan harga jual mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung dengan besar kecilnya paket.

Baca Juga:Menilik Ladang Ganja Andalan Taliban di Afghanistan

"Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar. Selanjutnya tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag," katanya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka AY juga akan dijerat atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE berupa melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kendati demikian, AY belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.

"Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial Facebook," katanya.

Sejauh ini dari tangan tersangka AY, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang menjadi media untuk membuat postingan di Facebook, sedangkan untuk saksi-saksi yang diperiksa sudah ada delapan orang baik dari pelapor maupun beberapa pihak lainnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak